Menu

Mode Gelap
Link-4qaVNI0HfZ Link-E7Zj4dywBG Link-PC9FboN6qW Link-7qvCrpz3D9 Link-80uNecymMP Link-6i5UfhRAxU

Daerah

Motif Batik “Dua Rumpun Enam Suku” Resmi Terima Hak Cipta dari Kemenkumham, OKU Selatan Perkuat Identitas Budaya Lewat Karya

badge-check


					Motif Batik “Dua Rumpun Enam Suku” Resmi Terima Hak Cipta dari Kemenkumham, OKU Selatan Perkuat Identitas Budaya Lewat Karya Perbesar

Muaradua Ekspres.com – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan). Motif batik khas daerah yang dinamai “Dua Rumpun Enam Suku” secara resmi telah mendapatkan Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Hak cipta ini ditetapkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., dengan tanggal permohonan tercatat 3 Juli 2025. Motif ini merupakan hasil karya orisinal dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti, yang terinspirasi dari kekayaan budaya lokal dan semangat persatuan antarsuku di wilayah tersebut.

Motif “Dua Rumpun Enam Suku” bukan sekadar desain estetika, tetapi juga mengandung filosofi mendalam tentang kebersamaan, harmoni, dan identitas masyarakat OKU Selatan. Batik ini menggambarkan dua rumpun besar dan enam suku yang hidup berdampingan secara damai di wilayah OKU Selatan—sebuah warisan budaya yang kini diabadikan dalam karya tekstil yang bernilai seni tinggi.

Menanggapi kabar ini, Ketua Dekranasda OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pendaftaran hingga terbitnya hak cipta ini.

“Alhamdulillah, ini menjadi semangat baru bagi kami di Dekranasda untuk terus melahirkan karya-karya kreatif lainnya. Hak cipta ini bukan hanya bentuk pengakuan hukum, tapi juga penghargaan atas kekayaan budaya lokal OKU Selatan,” ujarnya.

Ia juga berharap ke depan semakin banyak karya seni dan budaya dari OKU Selatan yang memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (ril/dwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda OKU Selatan Sambut Tim BPKP Sumsel untuk Evaluasi Strategis Perencanaan dan Penganggaran 2026

15 April 2026 - 01:28

Bupati OKU Selatan Galang Sinergi dengan KORMI untuk Majukan Olahraga Masyarakat

14 April 2026 - 01:49

Wakil Bupati OKU Selatan Pimpin Rakor Kesiapan Meriahkan Jamda dan Jamnas Pramuka 2026

14 April 2026 - 01:43

Ketua TP-PKK OKU Selatan Panen Cabai di Tanjung Jaya, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa

14 April 2026 - 01:38

Pemkab OKU Selatan dan MUI Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi untuk Masyarakat Religius dan Sejahtera

14 April 2026 - 01:34

Trending di Daerah