Menu

Mode Gelap
Waspada Angin Kencang! Pemkab OKU Selatan Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Pendistribusian Air PDAM Tirta Saka Selabung Terpaksa Dihentikan Sementara Akibat Pipa Induk Pecah Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara dan Overpass di Musi Banyuasin Bupati OKU Selatan Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Jelang Ramadhan dalam Capacity Building Se-Sumsel Wakil Bupati OKU Selatan Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Capai Target 41% Universal Coverage Satu Tahun Kepemimpinan Abusama – Misnadi : Komitmen Wujudkan Visi Misi Pemerataan Pembangunan di Segala Bidang, Termasuk Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Daerah

Motif Batik “Dua Rumpun Enam Suku” Resmi Terima Hak Cipta dari Kemenkumham, OKU Selatan Perkuat Identitas Budaya Lewat Karya

badge-check


					Motif Batik “Dua Rumpun Enam Suku” Resmi Terima Hak Cipta dari Kemenkumham, OKU Selatan Perkuat Identitas Budaya Lewat Karya Perbesar

Muaradua Ekspres.com – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan). Motif batik khas daerah yang dinamai “Dua Rumpun Enam Suku” secara resmi telah mendapatkan Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Hak cipta ini ditetapkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., dengan tanggal permohonan tercatat 3 Juli 2025. Motif ini merupakan hasil karya orisinal dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti, yang terinspirasi dari kekayaan budaya lokal dan semangat persatuan antarsuku di wilayah tersebut.

Motif “Dua Rumpun Enam Suku” bukan sekadar desain estetika, tetapi juga mengandung filosofi mendalam tentang kebersamaan, harmoni, dan identitas masyarakat OKU Selatan. Batik ini menggambarkan dua rumpun besar dan enam suku yang hidup berdampingan secara damai di wilayah OKU Selatan—sebuah warisan budaya yang kini diabadikan dalam karya tekstil yang bernilai seni tinggi.

Menanggapi kabar ini, Ketua Dekranasda OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pendaftaran hingga terbitnya hak cipta ini.

“Alhamdulillah, ini menjadi semangat baru bagi kami di Dekranasda untuk terus melahirkan karya-karya kreatif lainnya. Hak cipta ini bukan hanya bentuk pengakuan hukum, tapi juga penghargaan atas kekayaan budaya lokal OKU Selatan,” ujarnya.

Ia juga berharap ke depan semakin banyak karya seni dan budaya dari OKU Selatan yang memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (ril/dwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspada Angin Kencang! Pemkab OKU Selatan Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat

1 Maret 2026 - 12:17

Pendistribusian Air PDAM Tirta Saka Selabung Terpaksa Dihentikan Sementara Akibat Pipa Induk Pecah

25 Februari 2026 - 17:49

Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara dan Overpass di Musi Banyuasin

25 Februari 2026 - 17:23

Bupati OKU Selatan Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Jelang Ramadhan dalam Capacity Building Se-Sumsel

25 Februari 2026 - 17:15

Wakil Bupati OKU Selatan Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Capai Target 41% Universal Coverage

24 Februari 2026 - 13:50

Trending di Daerah