Menu

Mode Gelap
Link-4qaVNI0HfZ Link-E7Zj4dywBG Link-PC9FboN6qW Link-7qvCrpz3D9 Link-80uNecymMP Link-6i5UfhRAxU

Daerah

Hilangkan Titik Pembuangan Sampah Liar, Sedka Inisiasi Gotong Royong Bersihkan Sampah

badge-check


					Hilangkan Titik Pembuangan Sampah Liar, Sedka Inisiasi Gotong Royong Bersihkan Sampah Perbesar

MAUARADUAEKSPRES.COM- Aksi gotong royong yang diinisiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., disambut masyarakat Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua dengan bergotong-royong membersihkan tempat pembuangan sampah liar di tepi sungai.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (14/03/2025) pagi dengan tujuan utama untuk mengurangi dan menghilangkan titik-titik pembuangan sampah liar yang sering kali diakibatkan oleh perilaku tidak bertanggung jawab.

Dalam upaya melestarikan lingkungan dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, Sekda H. M. Rahmattullah mengajak seluruh elemen masyarakat dari Kabupaten OKU Selatan untuk bersatu dalam menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini mencakup tidak hanya masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut, tetapi juga para pengunjung yang datang ke Bumi Serasan Seandanan.

Aksi gotong royong ini juga menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tidak membuang sampah sembarangan. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif seluruh pihak, diharapkan akan ada perubahan positif dalam perilaku masyarakat terkait penanganan sampah.

“Mudah-mudaha melalui kegiatan ini, akan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dengan tidak membuang sampah secara sembarangan,” ujar Rahmatullah.

Kegiatan ini juga lanjutnya,  sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Selatan No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan dan sanksi terkait pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya.

Perda juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak menimbun sampah di tempat-tempat yang tidak sesuai serta menghindari mencampur sampah berbahaya yang dapat merusak ekosistem yang ada.

Di samping upaya preventif seperti gotong royong dan pemantauan, peraturan juga kata Rahmatullah, mengatur sanksi bagi pelanggar yang melakukan pembuangan sampah sembarangan. “Denda dan hukuman penjara merupakan bentuk tegas dari penegakan regulasi untuk mendorong masyarakat agar patuh pada aturan lingkungan demi keberlangsungan ekosistem yang lebih baik,”tegasnya. (Ril/dwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda OKU Selatan Sambut Tim BPKP Sumsel untuk Evaluasi Strategis Perencanaan dan Penganggaran 2026

15 April 2026 - 01:28

Bupati OKU Selatan Galang Sinergi dengan KORMI untuk Majukan Olahraga Masyarakat

14 April 2026 - 01:49

Wakil Bupati OKU Selatan Pimpin Rakor Kesiapan Meriahkan Jamda dan Jamnas Pramuka 2026

14 April 2026 - 01:43

Ketua TP-PKK OKU Selatan Panen Cabai di Tanjung Jaya, Dorong Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa

14 April 2026 - 01:38

Pemkab OKU Selatan dan MUI Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi untuk Masyarakat Religius dan Sejahtera

14 April 2026 - 01:34

Trending di Daerah