Menu

Mode Gelap
Ketua TP PKK OKU Selatan Hadiri Pengajian Akbar dan Santunan Anak Yatim di Mekar Jaya Sinergi Pemkab OKU Selatan dan Bulog Perkuat Penyaluran Bantuan Beras Tepat Sasaran Empat Ruko Ludes Terbakar di Tangga Batu, Pemadaman Berhasil Setelah Dua Jam Revitalisasi RSUD Muaradua, Membangun Rumah Sakit Modern untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Bupati Abusama Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Satukan Apirasi Untuk Membangun OKU Selatan Lebih Maju Bupati Abusama Sambut Haru Kedatangan Jamaah Haji OKU Selatan Tahun 2025: “Selamat Datang Para Tamu Allah”

Daerah

Hilangkan Titik Pembuangan Sampah Liar, Sedka Inisiasi Gotong Royong Bersihkan Sampah

badge-check


					Hilangkan Titik Pembuangan Sampah Liar, Sedka Inisiasi Gotong Royong Bersihkan Sampah Perbesar

MAUARADUAEKSPRES.COM- Aksi gotong royong yang diinisiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., MM., disambut masyarakat Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua dengan bergotong-royong membersihkan tempat pembuangan sampah liar di tepi sungai.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (14/03/2025) pagi dengan tujuan utama untuk mengurangi dan menghilangkan titik-titik pembuangan sampah liar yang sering kali diakibatkan oleh perilaku tidak bertanggung jawab.

Dalam upaya melestarikan lingkungan dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat, Sekda H. M. Rahmattullah mengajak seluruh elemen masyarakat dari Kabupaten OKU Selatan untuk bersatu dalam menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini mencakup tidak hanya masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut, tetapi juga para pengunjung yang datang ke Bumi Serasan Seandanan.

Aksi gotong royong ini juga menjadi momentum penting untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tidak membuang sampah sembarangan. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif seluruh pihak, diharapkan akan ada perubahan positif dalam perilaku masyarakat terkait penanganan sampah.

“Mudah-mudaha melalui kegiatan ini, akan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang bersih dan sehat dengan tidak membuang sampah secara sembarangan,” ujar Rahmatullah.

Kegiatan ini juga lanjutnya,  sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Selatan No. 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan dan sanksi terkait pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya.

Perda juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan dengan tidak menimbun sampah di tempat-tempat yang tidak sesuai serta menghindari mencampur sampah berbahaya yang dapat merusak ekosistem yang ada.

Di samping upaya preventif seperti gotong royong dan pemantauan, peraturan juga kata Rahmatullah, mengatur sanksi bagi pelanggar yang melakukan pembuangan sampah sembarangan. “Denda dan hukuman penjara merupakan bentuk tegas dari penegakan regulasi untuk mendorong masyarakat agar patuh pada aturan lingkungan demi keberlangsungan ekosistem yang lebih baik,”tegasnya. (Ril/dwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua TP PKK OKU Selatan Hadiri Pengajian Akbar dan Santunan Anak Yatim di Mekar Jaya

22 Juli 2025 - 07:40

Sinergi Pemkab OKU Selatan dan Bulog Perkuat Penyaluran Bantuan Beras Tepat Sasaran

22 Juli 2025 - 07:30

Empat Ruko Ludes Terbakar di Tangga Batu, Pemadaman Berhasil Setelah Dua Jam

22 Juli 2025 - 06:12

Revitalisasi RSUD Muaradua, Membangun Rumah Sakit Modern untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

18 Juli 2025 - 16:23

Bupati Abusama Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Satukan Apirasi Untuk Membangun OKU Selatan Lebih Maju

8 Juli 2025 - 16:10

Trending di Daerah