Muaradua Ekspres.com – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan). Motif batik khas daerah yang dinamai “Dua Rumpun Enam Suku” secara resmi telah mendapatkan Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Hak cipta ini ditetapkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., dengan tanggal permohonan tercatat 3 Juli 2025. Motif ini merupakan hasil karya orisinal dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti, yang terinspirasi dari kekayaan budaya lokal dan semangat persatuan antarsuku di wilayah tersebut.
Motif “Dua Rumpun Enam Suku” bukan sekadar desain estetika, tetapi juga mengandung filosofi mendalam tentang kebersamaan, harmoni, dan identitas masyarakat OKU Selatan. Batik ini menggambarkan dua rumpun besar dan enam suku yang hidup berdampingan secara damai di wilayah OKU Selatan—sebuah warisan budaya yang kini diabadikan dalam karya tekstil yang bernilai seni tinggi.
Menanggapi kabar ini, Ketua Dekranasda OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pendaftaran hingga terbitnya hak cipta ini.
“Alhamdulillah, ini menjadi semangat baru bagi kami di Dekranasda untuk terus melahirkan karya-karya kreatif lainnya. Hak cipta ini bukan hanya bentuk pengakuan hukum, tapi juga penghargaan atas kekayaan budaya lokal OKU Selatan,” ujarnya.
Ia juga berharap ke depan semakin banyak karya seni dan budaya dari OKU Selatan yang memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (ril/dwa)