Menu

Mode Gelap
Ketua TP PKK OKU Selatan Hadiri Pengajian Akbar dan Santunan Anak Yatim di Mekar Jaya Sinergi Pemkab OKU Selatan dan Bulog Perkuat Penyaluran Bantuan Beras Tepat Sasaran Empat Ruko Ludes Terbakar di Tangga Batu, Pemadaman Berhasil Setelah Dua Jam Revitalisasi RSUD Muaradua, Membangun Rumah Sakit Modern untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan Bupati Abusama Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Satukan Apirasi Untuk Membangun OKU Selatan Lebih Maju Bupati Abusama Sambut Haru Kedatangan Jamaah Haji OKU Selatan Tahun 2025: “Selamat Datang Para Tamu Allah”

Daerah

Motif Batik “Dua Rumpun Enam Suku” Resmi Terima Hak Cipta dari Kemenkumham, OKU Selatan Perkuat Identitas Budaya Lewat Karya

badge-check


					Motif Batik “Dua Rumpun Enam Suku” Resmi Terima Hak Cipta dari Kemenkumham, OKU Selatan Perkuat Identitas Budaya Lewat Karya Perbesar

Muaradua Ekspres.com – Kabar membanggakan datang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan). Motif batik khas daerah yang dinamai “Dua Rumpun Enam Suku” secara resmi telah mendapatkan Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Hak cipta ini ditetapkan oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, S.H., M.H., dengan tanggal permohonan tercatat 3 Juli 2025. Motif ini merupakan hasil karya orisinal dari Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti, yang terinspirasi dari kekayaan budaya lokal dan semangat persatuan antarsuku di wilayah tersebut.

Motif “Dua Rumpun Enam Suku” bukan sekadar desain estetika, tetapi juga mengandung filosofi mendalam tentang kebersamaan, harmoni, dan identitas masyarakat OKU Selatan. Batik ini menggambarkan dua rumpun besar dan enam suku yang hidup berdampingan secara damai di wilayah OKU Selatan—sebuah warisan budaya yang kini diabadikan dalam karya tekstil yang bernilai seni tinggi.

Menanggapi kabar ini, Ketua Dekranasda OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pendaftaran hingga terbitnya hak cipta ini.

“Alhamdulillah, ini menjadi semangat baru bagi kami di Dekranasda untuk terus melahirkan karya-karya kreatif lainnya. Hak cipta ini bukan hanya bentuk pengakuan hukum, tapi juga penghargaan atas kekayaan budaya lokal OKU Selatan,” ujarnya.

Ia juga berharap ke depan semakin banyak karya seni dan budaya dari OKU Selatan yang memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (ril/dwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketua TP PKK OKU Selatan Hadiri Pengajian Akbar dan Santunan Anak Yatim di Mekar Jaya

22 Juli 2025 - 07:40

Sinergi Pemkab OKU Selatan dan Bulog Perkuat Penyaluran Bantuan Beras Tepat Sasaran

22 Juli 2025 - 07:30

Empat Ruko Ludes Terbakar di Tangga Batu, Pemadaman Berhasil Setelah Dua Jam

22 Juli 2025 - 06:12

Revitalisasi RSUD Muaradua, Membangun Rumah Sakit Modern untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Kesehatan

18 Juli 2025 - 16:23

Bupati Abusama Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Satukan Apirasi Untuk Membangun OKU Selatan Lebih Maju

8 Juli 2025 - 16:10

Trending di Daerah