Muaraduaekspres.com- Pemerintah Kabupaten OKU Selatan kembali memberikan kepastian untuk ribuan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Kepastian pengangkatan honorer database ini disampaikan Bupati OKU Selatan Abusama SH dalam sebuah pertemuan dengan forum honorer OKU Selatan di ruang rapat terbatas Rabu 13 Agustus 2025 setelah menerima aspirasi dari para honorer baik honorer tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan teknis.
“Untuk 2291 honorer yang sudah masuk data base, saya pastikan tahun ini diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Paruh waktu,” kata Abusama disambut tepuk tangan para honorer yang hadir dalan pertemuan audensi dengan pemkab OKU Selatan itu
Ia menegaskan bahwa tenaga honorer yang sudah teregistrasi resmi tersebut akan diupayakan untuk diangkat menjadi P3K paruh waktu, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pernyataan ini juga sekaligus menjadi jawaban atas keresahan tenaga honorer yang masih menunggu kepastian status mereka, terutama berkaitan dengan hak dan kesejahteraan yang selama ini belum jelas.
Hanya saja Bupati menyampaikan bahwa pengangkatan P3K paruh waktu bagi honorer database tersebut akan dilakukan melalui serangkaian tahapan sesuai regulasi pemerintah pusat dan daerah.
Meskipun demikian, Pemkab OKU Selatan tetap menunggu arahan final dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebagai acuan utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami meminta para honorer untuk tetap bersabar menunggu. Nanti pasti ada tahapannya dan pasti di informasikan oleh BKN melalui BKPSDM, jadi jangan risau apalagi mendengar informasi-informasi yang tidak jelas,” ujar Bupati.
Ditambahkannya, dengan nantinya diangkatnya 2291 tenaga honorer menjadi P3K paruh waktu mengakhiri status tenaga honorer di Tahun 2026. “Jadi setelah pengankatan P3K paruh waktu tahun 2026 tidak ada lagi yang namanya honorer,”Tandas Bupati.
Sementara Kepala BKPSDM OKU Selatan Eva Nirwana S.E, M.Si, mengatakan sesuai dengan kebijakan nasional yang telah diputuskan oleh MenPAN-RB, status tenaga honorer akan dihapuskan secara bertahap dan sepenuhnya berakhir pada tahun 2026. Hal ini untuk mendorong efisiensi dan profesionalisme dalam sistem kepegawaian pemerintahan.
“Dalam konteks ini, Pemkab OKU Selatan berkomitmen untuk berperan aktif menjalankan kebijakan tersebut, sekaligus memfasilitasi tenaga honorer bertransformasi menjadi P3K sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan hak-hak mereka,” kata Eva.
Ia memaparkan bahwa Pemkab OKU Selatan sejak 2019 sudah mengangkat tenaga honorer menjadi P3K sebanyak 1587 mepiluti honorer tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan teknis.
“Memang masih tersisah sesuai dengan data untuk honorer data base sebanyak 2291 (R3) dan honorer non data base R3T sebanyak 325 dan R4 sebanyak 224,” papar Eva.
Pernyataan Bupati ini mendapat sambutan positif dari para tenaga honorer yang selama ini mengabdi dengan dedikasi tinggi namun menghadapi ketidakpastian.
Harsono S. Pd, salah satu tokoh yang ikut memperjuangkan nasib honorer, menyambut baik janji pengangkatan ini dan menyatakan bahwa perjuangan untuk mendapatkan hak-hak para tenaga honorer akan terus dilanjutkan.
Ia juga menyampaikan himbauan kepada seluruh tenaga honorer untuk menjaga sikap sabar dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu tidak benar yang beredar luas di masyarakat.
Walaupun sudah ada kepastian dari Bupati lanjut ketua PGRI OKU Selatan ini, masih banyakb sejumlah tantangan teknis dan administratif yang harus dihadapi untuk merealisasikan pengangkatan tersebut. “Aspek seperti kelengkapan data, validasi berkas, serta pemenuhan persyaratan administrasi harus utama agar tidak ada tenaga honorer yang terlewatkan lagi dalam proses ini,ta dasnya. (dwa)