MUARADUA,ME- Pemilihan Kepala Daerah serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang menjadi momen yang sangat penting bagi upaya memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Akan tetapi, selama proses tahapan pemilihan, masih ditemukan berbagai permasalahan terkait pemutakhiran data pemilih yang perlu diatasi oleh KPU beserta jajaran pengawas pemilu.
Mengingat pentingnya upaya memastikan keakuratan dan kepercayaan masyarakat dalam data pemilih dalam kegiatan pemilu, Bawaslu Kabupaten OKU Selatan bersama dengan KPU Kabupaten OKU Selatan melakukan koordinasi dan memberikan saran perbaikan terhadap hasil pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Sesuai dengan ketentuan PKPU No 7 Tahun 2024, jajaran pengawas pemilihan, termasuk Bawaslu dan PPK diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih di daerah masing-masing. Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten OKU Selatan menunjukkan bahwa masih ditemukan beberapa kendala, terutama mengenai pemilih yang belum tercoklit. Salah satunya adalah ditemukannya satu Kartu Keluarga (KK) beda Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga Bawaslu dan KPU Kabupaten OKU Selatan melakukan koordinasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Lebih jauh, pengawasan jajaran Bawaslu juga menemukan beberapa kendala dalam proses tahapan pemutakhiran data pemilih. Beberapa permasalahan yang ditemukan meliputi pemilih yang meninggal, pemilih ganda, pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) namun belum memenuhi syarat usia memilih, pindah domisili, WNA, TNI, serta Polri, dan TPS tidak sesuai.
Sebagai upaya untuk menyelesaikan maslah tersebut, pengawas pemilihan, terutama PKD, sudah memberikan saran perbaikan kepada PPS sehingga dapat dikerjakan secepatnya. Seluruh masalah tersebut didokumentasikan beserta bukti otentik yang menjadi bukti bahwa pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten OKU Selatan terhadap proses tahapan pemutakhiran data pemilih telah dilakukan dengan baik dan benar.
Doni Candra sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten OKU Selatan menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih sesuai aturan dan hasil dari pengawasan jajaran Bawaslu dan tanggapan dari masyarakat dapat dijelaskan dan dipahami. Oleh karena itu, Bawaslu perlu memastikan bahwa saran perbaikan ditindaklanjuti oleh KPU agar pesta demokrasi yang diselenggarakan dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari penyalahgunaan surat suara pada saat pencoblosan tanggal 27 November 2024 mendatang.
Hernila Fitri, Koordinator Divisi Program dan Data Bawaslu Kabupaten OKU Selatan menegaskan bahwa Bawaslu akan mengawal proses pemutakhiran data pemilih dan memastikan saran perbaikan di tindak lanjuti oleh KPU. Selain itu, ia menambahkan bahwa pemutakhiran data pemilih harus menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu, KPU, dan masyarakat agar masyarakat yang memenuhi syarat memilih terdaftar dalam daftar pemilih dan dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024.
Selaras dengan itu, Yuristian Ramadoni sebagai Anggota KPU Kabupaten OKU Selatan Divisi Program dan Data menegaskan bahwa KPU akan melakukan komitmen untuk memperkuat proses pemutakhiran data pemilih agar akurat dan seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih dapat terdaftar di daftar pemilih. “Selain itu, KPU juga akan menindaklanjuti saran perbaikan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Kabupaten OKU Selatan,”tandasnya. (RIL)