MUARADUA – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan) menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional melalui kegiatan Penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Lahan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU Selatan, H. M. Rahmattullah, S.STP., M.M., pada Senin (06/04/2026).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten OKU Selatan, Ricky Adha Saputra, S.IP., M.M., menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk nyata dukungan Pemerintah Daerah terhadap program strategis Pemerintah Pusat dalam mengembangkan Koperasi Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten OKU Selatan.
Dalam perjanjian pinjam pakai tersebut terdapat sejumlah ketentuan penting, antara lain masa pinjam pakai lahan berlaku selama dua tahun sejak penandatanganan. Setelah periode tersebut berakhir, pemanfaatan lahan dapat dilanjutkan melalui perjanjian sewa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, apabila aset tersebut tidak lagi digunakan atau program telah selesai, maka tanah dan bangunan akan dikembalikan dan dicatat kembali sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Selatan.
Ricky menambahkan bahwa saat ini sudah terdapat lima lokasi yang tengah dalam proses pembangunan dari target total 259 Koperasi Merah Putih yang direncanakan akan dibentuk di Kabupaten OKU Selatan. Ia juga mengingatkan agar pihak yang menggunakan aset pemerintah segera melengkapi administrasi pinjam pakai, guna memperlancar pembangunan koperasi serta memastikan keberhasilan program tersebut.
Sekda H. M. Rahmattullah menekankan dalam arahannya bahwa Koperasi Merah Putih adalah program prioritas Presiden yang telah diatur dalam Instruksi Presiden dan dilaksanakan secara nasional. Kabupaten OKU Selatan sendiri menargetkan pembentukan 259 koperasi yang tersebar merata di seluruh desa dan kelurahan.
“Proses pembentukan koperasi, termasuk pengurusan administrasi notaris, sudah berjalan sesuai jadwal,” ungkap Sekda. Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat terus mendorong percepatan pembangunan koperasi di desa-desa, namun masih ada beberapa desa yang belum memiliki aset lahan untuk mendukung program ini. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah hadir dengan skema pinjam pakai lahan agar pembangunan koperasi tetap dapat terlaksana secara efektif.
“Aset pemerintah daerah yang belum dimanfaatkan dimanfaatkan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih melalui mekanisme pinjam pakai selama dua tahun. Setelah itu, dapat dilanjutkan dengan perjanjian sewa yang sesuai dengan ketentuan berlaku,” terangnya.
Sekda mengharapkan Koperasi Merah Putih dapat berjalan dengan optimal dan berkelanjutan sehingga memberikan manfaat besar bagi masyarakat desa dan sekitarnya. Ia juga mengingatkan agar pengurus koperasi dapat menjalankan tugas dan amanat ini dengan penuh tanggung jawab sehingga keberadaan koperasi mampu memberikan dampak positif nyata bagi perekonomian lokal.
Acara ini berlangsung di Ruang Abdi Praja dan dihadiri oleh para Asisten, Inspektur, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas KUKMPP, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Camat se-Kabupaten OKU Selatan, Lurah Pasar Muaradua, serta para kepala desa dan pengurus Koperasi Merah Putih terkait. (ril/***)











