JAKARTA, Muaraduaekspres.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi kasus korupsi di dinas PU-PR kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) akhir pekan kemarin.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung merah putih Minggu (16/3/2025) Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kasus ini berasal dari proses pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten OKU tahun 2025.
Untuk mendapatkan persetujuan APBD, perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU bertemu dengan pihak pemerintah daerah.
“Perwakilan DPRD meminta alokasi pokir, yang kemudian disepakati bahwa alokasi pokir tersebut akan dialihkan menjadi proyek fisik yang dikerjakan oleh dinas PU-PR OKU dengan total nilai Rp 40 Miliar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Proyek tersebut disalurkan kepada beberapa anggota DPRD OKU, termasuk ketua dan wakil ketua dengan nilai proyek masing-masing Rp 5 Miliar, dan anggota lainnya sejumlah Rp 1 Miliar.
Meskipun terjadi pembatasan anggaran, nilai proyek yang awalnya mencapai Rp 40 Miliar kemudian dipotong menjadi Rp 35 Miliar, namun imbalan yang diberikan kepada anggota DPRD tetap disepakati sebesar 20 persen dengan total Rp 7 Miliar.
“Ketika APBD 2025 disahkan, alokasi anggaran untuk dinas PU-PR meningkat dari Rp 48 Miliar menjadi Rp 96 Miliar hasil dari kesepakatan sebelumnya, yang mengakibatkan kenaikan hingga dua kali lipat,” paparnya.

Inilah nama nama tersangka yang ditetapkan KPK pasca Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten OKU
Dari pemeriksaan 8 orang yang terjaring ott KPK itu, penyidik menetapkan 6 orang tersangka dan langsung mengenakan rompi orange. Ke 6 oranf tersangka itu Farlan Juliansyah anggota Komisi III, M Fahrudin ketua Komisi III, Umi Hartati ketua Komisi II, Nopriansyah Kepala Dinas PU PR OKU, M Fauzan alias Fablo dari pihak swasta terkahir, Ahmad Sugeng Santoso juga dari pihak swasta. (**)