MuaraduaEkspres.com Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Provinsi Sumsel, Hendri Marulitua, dalam sebuah pertemuan yang membahas tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Dalam pertemuan tersebut, Herman Deru menekankan pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap HAM, serta menyatakan bahwa kesadaran akan HAM harus ditanamkan sejak dini.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Herman Deru berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kemenham dalam mensosialisasikan pemahaman tentang HAM kepada masyarakat. “Literasi HAM sejak dini diharapkan dapat mempersiapkan generasi penerus bangsa yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban dalam konteks nasional maupun internasional,” ucapnya.
Dalam pertemuan singkat yang berlangsung, Herman Deru dan Hendri Marulitua membahas upaya peningkatan aksi HAM di Sumsel, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan, aturan, dan. regulasi di provinsi ini didasarkan pada prinsip-prinsip HAM. Gubernur Herman Deru menyambut baik kehadiran Kakanwil Kemenham di Sumsel dan berharap pertemuan ini dapat menjadi wadah efektif dalam koordinasi terkait tugas dan fungsi Kemenham.
Herman Deru menyoroti isu pelanggaran HAM di media sosial yang semakin sering terjadi, dan menggarisbawahi pentingnya penguatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam konteks penegakan HAM di ranah digital. “Kita butuh literasi bagi masyarakat, terutama generasi Z dan milenial, untuk memastikan kesadaran akan HAM dalam menyongsong Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Hendri Marulitua, Kepala Kantor Wilayah Kemenham Provinsi Sumsel, menuturkan bahwa kunjungannya ke Sumsel tidak hanya untuk bersilaturahmi, tetapi juga terkait dengan aksi HAM di provinsi ini. Dia menegaskan pentingnya kegiatan dan aturan yang berbasis pada prinsip HAM untuk menjaga hak asasi setiap individu. Kolaborasi antara pemerintah dan Kemenham diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah konkret dalam memperkuat perlindungan HAM dan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban mereka.