MuaraduaEkspres.com- Dalam upaya mengoptimalkan kesadaran dan perlindungan bagi tenaga kerja dalam proyek jasa konstruksi, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Joni Rafles, AP., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi mengenai Pelaksanaan Proyek Jasa Konstruksi Tahun 2025 di Ruang Abdi Praja Pemkab OKU Selatan, pada Kamis (20/03/2025).
Tujuan dari rapat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan di Kabupaten OKU Selatan, terutama mengenai pentingnya perlindungan tenaga kerja jasa konstruksi dalam program pembangunan fisik.
Asisten I menyampaikan bahwa program ini memiliki peran vital dalam memberikan jaminan dan perlindungan bagi pekerja jasa konstruksi, terutama terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi fokus.
Dalam petikan, Asisten I menjelaskan bahwa program ini berbeda dalam sistem kepesertaan, di mana peserta proyek secara keseluruhan akan terlindungi secara otomatis oleh program BPJS Ketenagakerjaan. “Keselamatan dan pemenuhan hak-hak pekerja menjadi prioritas utama dalam program ini,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten OKU Selatan lanjutnya, melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi yang terlibat dalam program pembangunan fisik di daerah.
“Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi ini menjadi langkah preventif dalam memastikan keselamatan dan kesuksesan bagi para pekerja,”kata Jon
Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU, Riski, menegaskan pentingnya regulasi dan payung hukum yang jelas dalam memberikan jaminan dan perlindungan sosial kepada masyarakat. “Sinergi yang kokoh antara pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi tenaga kerja di wilayah Kabupaten OKU Selatan,” ujarnya.
Dalam rapat ini, prinsip kerja sama bersama dengan Pemerintah Daerah, stakeholder terkait, dan komunitas professional terpanggil sebagai aspek krusial dalam mewujudkan tujuan bersama. “Harapannya adalah agar upaya kolektif dalam melindungi dan menjamin kesejahteraan pekerja jasa konstruksi dapat berjalan lancar dan merata, serta memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh masyarakat,” tukasnya (Ril/dwa)