Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mehanggin Mulai Disidangkan

Hukum

MUARADUAEKSPRES- Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Mengungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa terkait kasus yang menjerat  Kepala Desa Mehanggin kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022 dan 2023.

Sumber dari Kejaksan Ngeri Muaradua mengunkapkan, sidang  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH., MH, didampingi oleh Anggota I, Ardian Angga, SH., MH dan Anggota II, Waslam Makhsid, SH., MH, serta Panitera Pengganti, Darlian Tulut Putra, SH., MH. dengan jaksa Penuntut Umum, Rahmat Zainudin, SH dan Angga Winiardo Putra, SH, serta Penasihat Hukum, Supendi, SH., MH ini, membahas pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang berjumlah 15 orang.

Berdasarkan sidang yang dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, terungkap indikasi penyelewengan dana desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“Terdapat satu terdakwa dalam perkara ini, yaitu Cikhan bin Cik Agus, Kepala Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” kata JPU.

Agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 30 September 2024. Pada agenda tersebut, akan dilakukan keterangan dari para saksi dan ahli terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana desa yang sedang ditangani oleh pengadilan tersebut. Sidang ini sangat dinantikan oleh masyarakat dan pihak yang terkait untuk mengetahui tindakan hukum apa yang akan diambil. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *