Menu

Mode Gelap
Waspada Angin Kencang! Pemkab OKU Selatan Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Pendistribusian Air PDAM Tirta Saka Selabung Terpaksa Dihentikan Sementara Akibat Pipa Induk Pecah Gubernur Herman Deru Resmikan Pembangunan Jalan Khusus Angkutan Batubara dan Overpass di Musi Banyuasin Bupati OKU Selatan Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi Jelang Ramadhan dalam Capacity Building Se-Sumsel Wakil Bupati OKU Selatan Perkuat Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Capai Target 41% Universal Coverage Satu Tahun Kepemimpinan Abusama – Misnadi : Komitmen Wujudkan Visi Misi Pemerataan Pembangunan di Segala Bidang, Termasuk Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Hukum

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mehanggin Mulai Disidangkan

badge-check


					Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mehanggin Mulai Disidangkan Perbesar

MUARADUAEKSPRES- Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Mengungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa terkait kasus yang menjerat  Kepala Desa Mehanggin kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022 dan 2023.

Sumber dari Kejaksan Ngeri Muaradua mengunkapkan, sidang  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH., MH, didampingi oleh Anggota I, Ardian Angga, SH., MH dan Anggota II, Waslam Makhsid, SH., MH, serta Panitera Pengganti, Darlian Tulut Putra, SH., MH. dengan jaksa Penuntut Umum, Rahmat Zainudin, SH dan Angga Winiardo Putra, SH, serta Penasihat Hukum, Supendi, SH., MH ini, membahas pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang berjumlah 15 orang.

Berdasarkan sidang yang dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, terungkap indikasi penyelewengan dana desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“Terdapat satu terdakwa dalam perkara ini, yaitu Cikhan bin Cik Agus, Kepala Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” kata JPU.

Agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 30 September 2024. Pada agenda tersebut, akan dilakukan keterangan dari para saksi dan ahli terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana desa yang sedang ditangani oleh pengadilan tersebut. Sidang ini sangat dinantikan oleh masyarakat dan pihak yang terkait untuk mengetahui tindakan hukum apa yang akan diambil. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Komisi III DPRD OKU Selatan Lakukan Kunjungan Kerja ke BP3MI Sumatera Selatan, Dorong Perlindungan Pekerja Migran

13 Februari 2026 - 02:24

Tipu Banyak Pangkalan, Distributor LPG 3 Kg PT Putra Balkom Raya Dilaporkan ke Polisi

13 Januari 2026 - 02:16

Empat Ruko Ludes Terbakar di Tangga Batu, Pemadaman Berhasil Setelah Dua Jam

22 Juli 2025 - 06:12

Waspada Akun Palsu! Akun Facebook “Muhammad Rahmat” Gunakan Foto dan Nama Sekda OKU Selatan untuk Dugaan Penipuan

29 Mei 2025 - 03:03

Bupati OKU Selatan Sambut Antusias Program Kemenkumham: Percepat Pembentukan Posbakum, Hadirkan Keadilan untuk Semua

23 Mei 2025 - 03:55

Trending di Daerah