Menu

Mode Gelap
Jalin Silaturahmi, Wakil Bupati Turut Meriahkan Acara Halal Bihalal dan Pengajian Akbar di Desa Sipatuhu Sinergi Tanggap Darurat Bencana, Komitmen Bupati OKU Selatan dan BNPB RI untuk Perlindungan Masyarakat Transformasi Kesehatan, OKU Selatan Dapat Program Pembangunan Rumah Sakit Baru Dari Kemenkes RI dalam Mewujudkan Layanan Kesehatan Unggul Wakil Bupati OKU Selatan H. Misnadi Menghadiri Acara Pisah Sambut Komandan Kodim 0403/OKU Hadir Membaur Dengan Peserta Upacara, Wakil Bupati H Misnadi Tunjukkan Sikap Kebersamaan di Momentum Peringatan HKN Bupati Abusama Maksimalkan Potensi Pembangunan di OKU Selatan Melalui Kunjungan ke Bappenas dan Kementerian PUPR RI

Hukum

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mehanggin Mulai Disidangkan

badge-check


					Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mehanggin Mulai Disidangkan Perbesar

MUARADUAEKSPRES- Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Mengungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa terkait kasus yang menjerat  Kepala Desa Mehanggin kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022 dan 2023.

Sumber dari Kejaksan Ngeri Muaradua mengunkapkan, sidang  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH., MH, didampingi oleh Anggota I, Ardian Angga, SH., MH dan Anggota II, Waslam Makhsid, SH., MH, serta Panitera Pengganti, Darlian Tulut Putra, SH., MH. dengan jaksa Penuntut Umum, Rahmat Zainudin, SH dan Angga Winiardo Putra, SH, serta Penasihat Hukum, Supendi, SH., MH ini, membahas pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang berjumlah 15 orang.

Berdasarkan sidang yang dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, terungkap indikasi penyelewengan dana desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“Terdapat satu terdakwa dalam perkara ini, yaitu Cikhan bin Cik Agus, Kepala Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” kata JPU.

Agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 30 September 2024. Pada agenda tersebut, akan dilakukan keterangan dari para saksi dan ahli terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana desa yang sedang ditangani oleh pengadilan tersebut. Sidang ini sangat dinantikan oleh masyarakat dan pihak yang terkait untuk mengetahui tindakan hukum apa yang akan diambil. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menyuarakan Hak Asasi Manusia: Kolaborasi Gubernur Sumsel dan Kemenham untuk Literasi HAM

16 April 2025 - 14:49

Ini Nama 6 Orang Tersaka Terjaring OTT KPK di OKU, Terkait Fee Pokir

16 Maret 2025 - 15:21

KPK OTT Pejabat di OKU

15 Maret 2025 - 12:19

Bocah Kelas 5 SD Hilang Misterius, 29 Hari Belum Ditemukan

18 September 2024 - 01:38

Most Important Thing That Need To Carry When Travelling

20 Juli 2023 - 08:35

Trending di Hukum