Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK dan Pengukuhan Bunda Paud :Momentum Perkuat Pembangunan OKU Selatan Staf Khusus Wamen Hukum H. Yogi Arie Rukmana Waqafkan 1.000 Alquran ke Sleuruh Pesanteren dan Berikan Hadiah Umroh untuk Santri Tahfidz di OKU Selatan Soroti Batas Waktu Operasional dan Potensi Dampak Negatif, Hiburan Malam Orgen Tunggal Resmi Dilarang Usai Temui Forum Honorer, Bupati OKU Selatan Pastikan  2.291 Tenaga Honorer  Database Diangkat  P3K Paruh Waktu Bangun Semangat Kepramukaan Melalui Kegiatan Berkualitas Apel Bakti Penyulang Gerakan Operasi Eksekusi Serentak

Hukum

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mehanggin Mulai Disidangkan

badge-check


					Dugaan Penyelewengan Dana Desa Mehanggin Mulai Disidangkan Perbesar

MUARADUAEKSPRES- Sidang di Pengadilan Negeri Palembang Mengungkap Dugaan Penyelewengan Dana Desa terkait kasus yang menjerat  Kepala Desa Mehanggin kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan Tahun 2022 dan 2023.

Sumber dari Kejaksan Ngeri Muaradua mengunkapkan, sidang  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, SH., MH, didampingi oleh Anggota I, Ardian Angga, SH., MH dan Anggota II, Waslam Makhsid, SH., MH, serta Panitera Pengganti, Darlian Tulut Putra, SH., MH. dengan jaksa Penuntut Umum, Rahmat Zainudin, SH dan Angga Winiardo Putra, SH, serta Penasihat Hukum, Supendi, SH., MH ini, membahas pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang berjumlah 15 orang.

Berdasarkan sidang yang dilaksanakan pada Senin, 23 September 2024, di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, terungkap indikasi penyelewengan dana desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

“Terdapat satu terdakwa dalam perkara ini, yaitu Cikhan bin Cik Agus, Kepala Desa Mehanggin Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan,” kata JPU.

Agenda persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Senin, 30 September 2024. Pada agenda tersebut, akan dilakukan keterangan dari para saksi dan ahli terkait dengan kasus dugaan penyelewengan dana desa yang sedang ditangani oleh pengadilan tersebut. Sidang ini sangat dinantikan oleh masyarakat dan pihak yang terkait untuk mengetahui tindakan hukum apa yang akan diambil. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Ruko Ludes Terbakar di Tangga Batu, Pemadaman Berhasil Setelah Dua Jam

22 Juli 2025 - 06:12

Waspada Akun Palsu! Akun Facebook “Muhammad Rahmat” Gunakan Foto dan Nama Sekda OKU Selatan untuk Dugaan Penipuan

29 Mei 2025 - 03:03

Bupati OKU Selatan Sambut Antusias Program Kemenkumham: Percepat Pembentukan Posbakum, Hadirkan Keadilan untuk Semua

23 Mei 2025 - 03:55

Menyuarakan Hak Asasi Manusia: Kolaborasi Gubernur Sumsel dan Kemenham untuk Literasi HAM

16 April 2025 - 14:49

Ini Nama 6 Orang Tersaka Terjaring OTT KPK di OKU, Terkait Fee Pokir

16 Maret 2025 - 15:21

Trending di Daerah