Muaradua Ekspres.com – Pemerintah Kabupaten OKU Selatanmengambil langkah tegas melalui pelaksanaan Deklarasi Larangan Penyelenggaraan Hiburan Malam dan Anti Narkoba yang berlangsung pada Rabu (13/08/2025). Acara penting itu dihadiri langsung oleh Bupati OKU Selatan, Abusama, S.H., bersama Wakil Bupati Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si., serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan berbagai elemen masyarakat setempat yang mendukung pelaksanaan deklarasi tersebut.
Deklarasi ini bukan hanya simbol formalitas, tetapi komitmen nyata untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah OKU Selatan, utamanya terkait pengelolaan hiburan malam yang selama ini menjadi sarana hiburan sekaligus rawan menimbulkan gangguan sosial dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam sambutannya, Bupati Abusama menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama Polres OKU Selatan menyadari pentingnya keberadaan hiburan malam sebagai bagian dari kehidupan sosial masyarakat, khususnya acara orgen tunggal yang populer di daerah tersebut. Namun demikian, dia juga menyoroti soal batas waktu operasional serta potensi dampak negatif yang dapat muncul jika pengelolaan hiburan malam tidak diawasi dengan baik.
“Pemerintah Daerah telah berkomitmen untuk menindaklanjuti peraturan daerah yang mengatur ketentuan dan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan malam. Deklarasi ini adalah wujud nyata, bukan sebatas seremonial semata. Kami ingin memastikan agar masyarakat merasa aman, nyaman, dan terhindar dari dampak buruk seperti peredaran narkoba di tengah hiburan malam,” jelas Bupati.
Bupati juga mengingatkan bahwa pelaksanaan aturan harus didukung oleh seluruh elemen masyarakat agar sinergi terbentuk dan bisa berjalan dengan efektif. Kesepakatan komitmen yang dilakukan hari itu mendorong seluruh pihak, baik pelaku usaha hiburan maupun warga, untuk patuh dan disiplin terhadap regulasi yang berlaku.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., turut memberikan sambutan yang memberikan pandangan komprehensif mengenai pengawasan hiburan malam dan pemberantasan narkoba di wilayah OKU Selatan. Kapolres menegaskan bahwa hiburan orgen tunggal masih menjadi bagian penting tradisi dan hiburan masyarakat yang dapat mempererat hubungan sosial.
Namun ia tidak menutup mata terhadap keluhan masyarakat yang masuk, terutama soal pelanggaran batas waktu yang menjadi sumber keresahan serta adanya temuan kasus narkoba yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Data intelijen serta laporan dari Satuan Narkoba Polres OKU Selatan menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi tantangan serius dalam kegiatan hiburan malam.
“Saya sangat mendukung deklarasi ini, sebagai basis penguatan dalam pelaksanaan tugas kami menjaga keamanan dan ketertiban. Kewajiban kita bersama untuk membatasi dan mengawasi hiburan malam agar tidak melebihi waktu yang telah ditentukan dan tidak dimanfaatkan untuk praktek-praktek ilegal seperti narkoba,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku usaha hiburan untuk bertanggung jawab dan aktif mendukung pelaksanaan deklarasi demi terwujudnya Kabupaten OKU Selatan yang bebas narkoba dan aman.
Sebagai puncak kegiatan, dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah yang menetapkan tata kelola penyelenggaraan keramaian dan hiburan di Kabupaten OKU Selatan pada tahun 2025. Kegiatan yang diadakan di Ruang Serasan Seandanan tersebut dihadiri oleh para kepala instansi vertikal, asisten dan staf ahli bupati, kepala OPD, camat, dan seluruh unsur Forkopimda Kabupaten OKU Selatan. (dwa)